Monday, November 8, 2010

Tidak Tidur Setelah Solat Subuh

Para ulama telah menjelaskan tentang dibenci tidur setelah shalat shubuh. Dalil yang mendokongnya adalah :

عن صخر الغامدي قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اللهم بارك لأمتي في بكور

Dari Sakhr Al-Ghamidi ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :”Ya Allah, berkatilah bagi ummatku pada pagi harinya” (HR. Abu Dawud no. 2606, Ibnu Majah no. 2236, Ath-Thayalisi halaman 175, dan Ibnu Hibban 7/122 dengan sanad shahih).

Ibnul-Qayyim telah berkata tentang keutamaan awal hari dan makruhnya mempersiakan waktu dengan tidur, dimana beliau berkata : “Termasuk hal yang makruh bagi mereka – yaitu orang soleh – adalah tidur antara shalat shubuh dengan terbitnya matahari, karena waktu itu adalah waktu yang sangat berharga sekali. Terdapat kebiasaan yang menarik dan agung sekali mengenai pemanfaatan waktu tersebut dari orang-orang soleh, sampai walaupun mereka berjalan sepanjang malam mereka tidak toleransi untuk istirahat pada waktu tersebut hingga matahari terbit. Karena ia adalah awal hari dan sekaligus sebagai kuncinya. Ia merupakan waktu turunnya rezeki, adanya pembahagian, turunnya keberkatan, dan darinya hari itu bergilir dan mengembalikan segala kejadian hari itu atas kejadian saat yang mahal tersebut. Maka sayugianya tidurnya pada saat seperti itu seperti tidurnya orang yang terpaksa” (Madaarijus-Saalikiin 1/459).

Hendaknya seorang muslim menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya di bulan Ramadlan. Setelah shalat shubuh, ia menggunakannya untuk berdzikir, membaca Al-Qur’an, atau kegiatan positif lainnya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam telah bersabda :

من صلى الغداة في جماعة ثم قعد يذكر الله حتى تطلع الشمس
ثم صلى ركعتين كانت له كأجر حجة وعمرة قال
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم تامة تامة تامة

“Barangsiapa shalat Shubuh berjama’ah, kemudian duduk dan berdzikir kepada Allah hingga terbit matahari, kemudian ia shalat dua raka’at (yaitu shalat Dluha/Isyraq), ia akan memperoleh pahala ibadah haji dan umrah, sempurna, sempurna, sempurna” (HR. Tirmidzi no 586 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/181).


Wallaahu a'lam.

No comments:

Post a Comment